Sudah menjadi rahasia umum bagi
Anda yang merupakan lulusan dari luar negeri baik SMA maupun perguruan tinggi
dengan proses penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia. Sesampainya Anda di
tanah air, Anda tidak bisa berleha-leha untuk sekedar santai, alangkah baiknya
jika langsung mengurusi penyetaraan ijazah luar negeri Anda. Seluruh proses
hingga selesai yang saya alami bisa mencapai satu bulan lamanya.
Baiklah, let’s get to the point!
Anda dapat mengakses penyetaraan
ijazah luar negeri melalui :
dan berikut adalah gambarannya
Lucky you!
Semenjak tanggal 1 Maret 2018 proses
penyetaraan ijazah luar negeri hanya dilaksanakan secara online! Apesnya saya yang
mengurusi di minggu terakhir bulan Februari 2018, dimana rangkaian proses yang
harus saya alami adalah sebagai berikut: online – penyerahan berkas ke kantor
ristekdikti – pengambilan SK ke kantor ristekdikti.
Yaa.. Hayırlısı aja
lah kalau kata orang Turki. Semua pasti ada hikmahnya.
Baiklah.. Beginilah penampakan persiapan yang saya lakukan
saat itu
Persyaratan
Persyaratan ini sesuai yang tercantum di laman tersebut.
1. Ijazah, Transkrip Asli dan Transkrip Suplemen yang akan disetarakan;
Jika Ijazah dan Transkrip Asli tidak dalam bahasa Inggris, sertakan juga terjemahan dalam bahasa Inggris yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat atau penterjemah tersumpah. Apabila Ijazah dan Transkrip sudah dalam 2 (dua) bahasa pengesahan tidak diperlukan;
1. Ijazah, Transkrip Asli dan Transkrip Suplemen yang akan disetarakan;
Jika Ijazah dan Transkrip Asli tidak dalam bahasa Inggris, sertakan juga terjemahan dalam bahasa Inggris yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat atau penterjemah tersumpah. Apabila Ijazah dan Transkrip sudah dalam 2 (dua) bahasa pengesahan tidak diperlukan;
2. Tugas akhir untuk program sarjana, tesis untuk program magister, atau disertasi untuk program doktor yang diperoleh dari perguruan tinggi negara lain;
Disertasi (untuk S-3) atau Tesis (untuk S-2) atau Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) diunggah dalam website Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang meliputi (Title page, Abstract, dan Coclusion), apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris;
3. Katalog atau pedoman akademik di luar negeri
pada jenjang yang akan disetarakan yang memuat tentang kurikulum atau program
pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam
bahasa Inggris. Apabila tersedia dalam bentuk daring dapat menunjukkan tautan
referensinya;
4. Seluruh halaman paspor dan visa selama masa
studi, kecuali jenjang Magister dan Doctor By Research;
5. Apabila paspor dan visa hilang harus melampirkan Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan studi di Perguruan Tinggi tersebut;
6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi;
7. Bagi PNS diwajibkan melampirkan surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara;
8. Lulusan program double degree atau join degree jika diperlukan dapat diminta untuk melampirkan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran yang telah disepakati antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri;
9. Surat pengakuan dari Pemerintah atau Badan Akreditasi atau Perwakilan Republik Indonesia setempat harus dilampirkan oleh pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar di aplikasi penyetaraan ijazah luar negeri;
10. Surat pengakuan dari Pemerintah atau Badan Akreditasi setempat dilampirkan oleh pemohon yang memperoleh ijazah melalui proses pembelajaran daring;
11. Keterangan lain dapat diminta sebagai persyaratan penunjang, seperti: kronologis proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan, surat keterangan full time student untuk kelengkapan proses penyetaraan ijazah.
Proses
2.
Pemohon memasukkan akun pada laman Ijazah Luar
Negeri.
3.
Pemohon mengisi pendaftaran yang terdapat pada
laman penyetaraan ijazah.
4.
Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat
/ dicetak dan disimpan.
5.
Pemohon mengunggah dokumen yang terdapat pada
persyaratan diatas.
6.
Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah
pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 3 hari kerja jika
berkas persyaratannya lengkap.
7.
Penyerahan berkas ke kantor ristekdikti yang
beralamatkan di Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan
Jakarta 10270 Telp: (021) 57946105 Email: dikti@dikti.go.id Gedung D, seberang
Gelora Bung Karno.
Pada proses penyerahan berkas, seluruh berkas yang ada di persyaratan
harus dibawa. Asli serta fotocopy, dan jangan lupa membawa bukti kedatangan.
8.
Setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa SK telah
dicetak dan bisa diambil, pengambilan SK dilakukan di kantor ristekdikti. Sama persis
seperti saat penyerahan berkas.
Dokumen-dokumen
yang perlu ditunjukkan waktu itu adalah:
a. Paspor
b. Visa
c. Ijazah dan Transkrip yang disetarakan
d. Bukti pengambilan SK
a. Paspor
b. Visa
c. Ijazah dan Transkrip yang disetarakan
d. Bukti pengambilan SK
9.
Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK
penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa
surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- disertai fotocopy kartu identitas diri
pemohon penyetaraan dan kartu identitas pengambil SK.
10.Legalisir fotocopy SK. Setelah diambil kita bisa mendapatkan copy legalisir (copy sendiri di koperasi). Dalam satu kali legalisir hanya bisa 5 lembar, untuk selanjutnya kita dapat melegalisir lagi 5 lembar dan begitu seterusnya. Legalisiran tersebut juga dapat dikirimkan ke alam kita, GRATIS!
11. SK yang tidak diambil dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penerbitan SK, bukan menjadi tanggung jawab Direktorat Pembelajaran.
10.Legalisir fotocopy SK. Setelah diambil kita bisa mendapatkan copy legalisir (copy sendiri di koperasi). Dalam satu kali legalisir hanya bisa 5 lembar, untuk selanjutnya kita dapat melegalisir lagi 5 lembar dan begitu seterusnya. Legalisiran tersebut juga dapat dikirimkan ke alam kita, GRATIS!
11. SK yang tidak diambil dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penerbitan SK, bukan menjadi tanggung jawab Direktorat Pembelajaran.
Prosesnya cukup mudah kok! Hanya saja jangka waktu untuk menunggu dari satu proses ke proses lainnya agak memakan cukup banyak waktu.
Kolay gelsin! J
Min, mau nanya selain SK buat penyetaraan ijazah itu,untuk transkrip beda lagi apa sama? Thanks
ReplyDeletesama kok kak. SK nya itu menunjukkan bahwa ijazah dan transkrip kita dari univ dan jurusan tersebut telah disetarakan dan sah untuk digunakan di Indonesia.
DeleteMbak Witsqa, untuk legalisir SK tambahan (legalisir pertama sudah habis untuk berbagai keperluan), persyaratan yg diperlukan apa saja, ya? Apa perlu menunjukkan SK asli? Dan apakah mengajukan legalisir ini dapat diwakilkan?
ReplyDeleteWah kalau untuk hal ini, bukan ranah saya. Sayang sekali saya juga kurang tahu. Bisa coba tanyakan terlebih dahulu.
DeleteTetapi kalau tidak salah ingat saya pernah baca dari sebuah blog bahwa jika ingin melegalisir lagi bisa langsung saja, mba..
inshaaAlah seperti itu. Seharusnya bisa saja diwakilkan. Dan tanpa syarat, ini menurut saya saja ya mba.
menurut web, hanya perlu membawa SK asli plus FC yg mau dilegalisir maksimal 5 lembar.
DeleteKalau cuma legalisir aja ke mana ya
ReplyDeleteseharusnya langsung ke kantor ristekdiktinya sih..
DeleteHalo semua,
ReplyDeleteSK penyetaraan ijazah Luar Negeri saya hilang, adakah yang tahu gimana mengurusnya? dan gak ada fotokopinya. Maklum itu SK dikeluarkan thn 2000 dan sering pindah tempat.
Makasih
Diana
Silakan hubungi ristekdiktinya. Saya sama sekal tidak tahu mengenai informasi ini. Mohon maaf..
DeleteMin mau nanya donk... kalau S2nya coursework ngga ada tesis gimana tuh? Kalau terkait tugas akhir, setiap mata kuliah pasti mengharuskan buat paper.
ReplyDeleteSilakan dilihat persyaratan poin 2.
DeleteTidak masalah kalaupun tidak ada tesis. Saya juga lulus tanpa menulis skripsi, kak.
Jangan lupa update terus informasi terbarunya ya kak. Karena informasi yang saya berikan ini versi lama. Sekarang sudah banyak upgrade-nya.
Oh I see. Jadi tugas akhir bisa kita pake untuk menggantikan thesis donk yah? Makasih banyak....
DeleteTugas akhir dimaksudkan skripsi, mba.
DeleteAssalamu'alaikum.
ReplyDeleteMau tanya tentang no. 6
6. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 3 hari kerja jika berkas persyaratannya lengkap.
Bagaimana cara kita tahu bahwa Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu sudah pernah disetarakan atau belum?
Ada listnya kah? Lihat di mana ya?
Terima kasih!
ada.
Deletehttp://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/pencarian/pencarian-pt.html
isi nama negara -> cari -> klik prodi
silakan di eksplor terlebih dahulu ya website nya.
sistemnya sudah semakin mudah :)
Mbak , pengajuan perguruan penyetaraan tinggi saya sudah 3 bulan belum ada jawaban. Mohon bantuan sangat mbak
ReplyDelete#Pengajuan perguruan tinggi sudah 3 bulan belum ada jawaban
ReplyDeleteMohon bantuannya
Innalillah. Coba baca2 FAQ di website nya, kemudian kontak pihak yang bisa dihubungi. Jika memang jawaban yang diterima masih kurang memuaskan, saran saya bisa langsung coba untuk datangi kantor kemenristekdiktinya.
DeleteSemoga urusannya selalu dimudahkan. Aamiin.