*

Pages

Monday, 9 April 2018

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di DIKTI updated Februari 2018

Disclaimer: Artikel ini saya tulis berdasarkan pengalaman saya di bulan Februari 2018, namun tidak menutup kemungkinan dapat terjadi perubahan dan perkembangan sistem serta proses yang berlaku! So, stay update!


Sudah menjadi rahasia umum bagi Anda yang merupakan lulusan dari luar negeri baik SMA maupun perguruan tinggi dengan proses penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia. Sesampainya Anda di tanah air, Anda tidak bisa berleha-leha untuk sekedar santai, alangkah baiknya jika langsung mengurusi penyetaraan ijazah luar negeri Anda. Seluruh proses hingga selesai yang saya alami bisa mencapai satu bulan lamanya.

Baiklah, let’s get to the point!
Anda dapat mengakses penyetaraan ijazah luar negeri melalui :
dan berikut adalah gambarannya


Lucky you! Semenjak tanggal 1 Maret 2018 proses penyetaraan ijazah luar negeri hanya dilaksanakan secara online! Apesnya saya yang mengurusi di minggu terakhir bulan Februari 2018, dimana rangkaian proses yang harus saya alami adalah sebagai berikut: online – penyerahan berkas ke kantor ristekdikti – pengambilan SK ke kantor ristekdikti.

Yaa.. Hayırlısı aja lah kalau kata orang Turki. Semua pasti ada hikmahnya.
Baiklah.. Beginilah penampakan persiapan yang saya lakukan saat itu



Persyaratan
Persyaratan ini sesuai yang tercantum di laman tersebut.

1. Ijazah, Transkrip Asli dan Transkrip Suplemen yang akan disetarakan;
Jika Ijazah dan Transkrip Asli tidak dalam bahasa Inggris, sertakan juga terjemahan dalam bahasa  Inggris yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat atau penterjemah tersumpah. Apabila Ijazah dan Transkrip sudah dalam 2 (dua) bahasa pengesahan tidak diperlukan;

2. Tugas akhir untuk program sarjana, tesis untuk program magister, atau disertasi untuk program doktor yang diperoleh dari perguruan tinggi negara lain;
Disertasi (untuk S-3) atau Tesis (untuk S-2) atau Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) diunggah dalam website Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang meliputi (Title page, Abstract, dan Coclusion), apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris;

3. Katalog atau pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan yang memuat tentang kurikulum atau program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris. Apabila tersedia dalam bentuk daring dapat menunjukkan tautan referensinya;

4. Seluruh halaman paspor dan visa selama masa studi, kecuali jenjang Magister dan Doctor By Research;

5. Apabila paspor dan visa hilang harus melampirkan Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan studi di Perguruan Tinggi tersebut;

6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi;

7. Bagi PNS diwajibkan melampirkan surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara;

8. Lulusan program double degree atau join degree jika diperlukan dapat diminta untuk melampirkan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran yang telah disepakati antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri;

9. Surat pengakuan dari Pemerintah atau Badan Akreditasi atau Perwakilan Republik Indonesia setempat harus dilampirkan oleh pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar di aplikasi penyetaraan ijazah luar negeri; 

10. Surat pengakuan dari Pemerintah atau Badan Akreditasi setempat dilampirkan oleh pemohon yang memperoleh ijazah melalui proses pembelajaran daring; 

11.  Keterangan lain dapat diminta sebagai persyaratan penunjang, seperti: kronologis proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan, surat keterangan full time student untuk kelengkapan proses penyetaraan ijazah.

Proses
1.    Pemohon membuat akun pada laman Ijazah LuarNegeri.
2.    Pemohon memasukkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
3.    Pemohon mengisi pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
4.    Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat / dicetak dan disimpan.
5.    Pemohon mengunggah dokumen yang terdapat pada persyaratan diatas.
6.    Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 3 hari kerja jika berkas persyaratannya lengkap.
7.    Penyerahan berkas ke kantor ristekdikti yang beralamatkan di Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I,  Senayan Jakarta 10270  Telp: (021) 57946105  Email: dikti@dikti.go.id Gedung D, seberang Gelora Bung Karno. 
Pada proses penyerahan berkas, seluruh berkas yang ada di persyaratan harus dibawa. Asli serta fotocopy, dan jangan lupa membawa bukti kedatangan.
8.    Setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa SK telah dicetak dan bisa diambil, pengambilan SK dilakukan di kantor ristekdikti. Sama persis seperti saat penyerahan berkas.
Dokumen-dokumen yang perlu ditunjukkan waktu itu adalah:
a. Paspor
b. Visa
c. Ijazah dan Transkrip yang disetarakan
d. Bukti pengambilan SK
9.    Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- disertai fotocopy kartu identitas diri pemohon penyetaraan dan kartu identitas pengambil SK.
10.Legalisir fotocopy SK. Setelah diambil kita bisa mendapatkan copy legalisir (copy sendiri di koperasi). Dalam satu kali legalisir hanya bisa 5 lembar, untuk selanjutnya kita dapat melegalisir lagi 5 lembar dan begitu seterusnya. Legalisiran tersebut juga dapat dikirimkan ke alam kita, GRATIS!
11. SK yang tidak diambil dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penerbitan SK, bukan menjadi   tanggung jawab Direktorat Pembelajaran.

Prosesnya cukup mudah kok! Hanya saja jangka waktu untuk menunggu dari satu proses ke proses lainnya agak memakan cukup banyak waktu.

Kolay gelsin! J

Share:

18 comments:

  1. Min, mau nanya selain SK buat penyetaraan ijazah itu,untuk transkrip beda lagi apa sama? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama kok kak. SK nya itu menunjukkan bahwa ijazah dan transkrip kita dari univ dan jurusan tersebut telah disetarakan dan sah untuk digunakan di Indonesia.

      Delete
  2. Mbak Witsqa, untuk legalisir SK tambahan (legalisir pertama sudah habis untuk berbagai keperluan), persyaratan yg diperlukan apa saja, ya? Apa perlu menunjukkan SK asli? Dan apakah mengajukan legalisir ini dapat diwakilkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah kalau untuk hal ini, bukan ranah saya. Sayang sekali saya juga kurang tahu. Bisa coba tanyakan terlebih dahulu.
      Tetapi kalau tidak salah ingat saya pernah baca dari sebuah blog bahwa jika ingin melegalisir lagi bisa langsung saja, mba..
      inshaaAlah seperti itu. Seharusnya bisa saja diwakilkan. Dan tanpa syarat, ini menurut saya saja ya mba.

      Delete
    2. menurut web, hanya perlu membawa SK asli plus FC yg mau dilegalisir maksimal 5 lembar.

      Delete
  3. Halo semua,

    SK penyetaraan ijazah Luar Negeri saya hilang, adakah yang tahu gimana mengurusnya? dan gak ada fotokopinya. Maklum itu SK dikeluarkan thn 2000 dan sering pindah tempat.

    Makasih

    Diana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan hubungi ristekdiktinya. Saya sama sekal tidak tahu mengenai informasi ini. Mohon maaf..

      Delete
  4. Min mau nanya donk... kalau S2nya coursework ngga ada tesis gimana tuh? Kalau terkait tugas akhir, setiap mata kuliah pasti mengharuskan buat paper.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan dilihat persyaratan poin 2.
      Tidak masalah kalaupun tidak ada tesis. Saya juga lulus tanpa menulis skripsi, kak.
      Jangan lupa update terus informasi terbarunya ya kak. Karena informasi yang saya berikan ini versi lama. Sekarang sudah banyak upgrade-nya.

      Delete
    2. Oh I see. Jadi tugas akhir bisa kita pake untuk menggantikan thesis donk yah? Makasih banyak....

      Delete
    3. Tugas akhir dimaksudkan skripsi, mba.

      Delete
  5. Assalamu'alaikum.
    Mau tanya tentang no. 6
    6. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 3 hari kerja jika berkas persyaratannya lengkap.

    Bagaimana cara kita tahu bahwa Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu sudah pernah disetarakan atau belum?
    Ada listnya kah? Lihat di mana ya?

    Terima kasih!

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada.
      http://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/pencarian/pencarian-pt.html
      isi nama negara -> cari -> klik prodi

      silakan di eksplor terlebih dahulu ya website nya.
      sistemnya sudah semakin mudah :)

      Delete
  6. Mbak , pengajuan perguruan penyetaraan tinggi saya sudah 3 bulan belum ada jawaban. Mohon bantuan sangat mbak

    ReplyDelete
  7. #Pengajuan perguruan tinggi sudah 3 bulan belum ada jawaban

    Mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Innalillah. Coba baca2 FAQ di website nya, kemudian kontak pihak yang bisa dihubungi. Jika memang jawaban yang diterima masih kurang memuaskan, saran saya bisa langsung coba untuk datangi kantor kemenristekdiktinya.
      Semoga urusannya selalu dimudahkan. Aamiin.

      Delete

Untuk kritik dan sarannya mohon dilampirkan dibawah ini.... Terima Kasih

Search in This Blog

Pesan untuk Penulis

Name

Email *

Message *

Another Blog

Tulisan Terbaru!

Witsqa Masak: Yumurtali Patates

DISCLAIMER!  Witsqa Masak merupakan kumpulan resep yang terhitung berhasil untuk dipraktekkan oleh saya. Sumber resepnya sendiri bisa berasa...